Pajak dalam sedikit literatur islam
Pajak = pungutan negara untuk pembangunan Apabila merujuk kepada situasi Zaman Rasullllah dalam menjalankan roda pemerintahan, pendapatan negara di peroleh dari lima sumber yaitu harta rampasan perang (ghanimah), harta kekayaan yang diambil dari musuh tanpa melakukan peperangan (fai), zakat, pajak tanah (kharraj), dan pajak kepala (jizyah). Zakat dibebankan khusus kepada penduduk muslim, sementara non muslim diterapkan pajak tanah dan pajak kepala/perorangan. Konsep in dapat di terjemahkan kedalam konteks pemerintahan saat ini, Mayoritas ahli fikih kontemporer membolehkan negara memberlakukan kewajiban pajak bagi warga negara dengan ketentuan ada kebutuhan yang riil dan nyata, Kriteria ini sebagaimana ditegaskan oleh lembaga dan ahli fikih kontemporer. Di antaranya Lembaga Fatwa Negara Mesir, Syeikh Jad al-Haq Ali Jad al-Haq saat menjadi Mufti Mesir (dalam fatwanya No 18/1980), Syeikh Abdul Lathif Hamzah Mufti Mesir, dan para Mufti Mesir pada umumnya, Syeikh 'Athiyah ...